Warga di Bekasi Gagal Divaksin karena NIK-nya Dipakai WNA, Ini Kata Kemendagri


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakhrulloh menjelaskan persoalan dugaan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) KTP milik warga Bekasi , Wasit Ridwan.


Berdasarkan informasi yang diterima Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing ( WNA ) bernama Lee In Wong.


Menurut Zudan, penyalahgunaan NIK tersebut nantinya akan ditelusuri lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.


"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di dukcapil data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/8/2021).


"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," lanjutnya.


Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kemendagri , Kemenkes, Kemenkominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom menggelar kesepakatan.


Kesepakatan itu menyetujui bahwa untuk data vaksinasi Covid-19 harus bersumber dari NIK Dukcapil.


"Dan untuk itu tanggal 6 (Agustus) hari Jumat besok akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Pcare BPJS Kesehatan dan PeduliLindungi Kemenkominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," tambah Zudan.


Dikutip dari pemberitaan KompasTV, Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksim Covid-19.


Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).


Penyebabnya, NIK Wasit telah dipakai orang lain.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, orang yang memakai NIK Wasit untuk vaksinasi Covid-19 merupakan WNA bernama Lee In Wong.


Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar