BI Tuntaskan Aturan Teknis Kerjasama Dagang Pakai Rupiah-Yuan dengan China


Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyelesaikan aturan teknis dalam Local Currency Settlement (LCS) atau kerjasama transaksi perdagangan bilateral dengan China menggunakan mata uang lokal rupiah-yuan.

Kontrak kerjasama ini disalin dalam nota kesepahaman antara BI dan People's Bank of China (PBOC) pada Oktober 2020, yang target dilaksanakan pada Juli 2021.

"Dapat kami sampaikan kabar gembira, seluruh persyaratan maupun teknis operasional LCS antara China dan Indonesia sudah selesai. Bahkan juga untuk mekanisme operasional penunjukan bank sudah selesai sampai mekanisme teknis," jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (22/7/2021).

Perry mengatakan, BI juga sudah melakukan sosialisasi LCS dengan kementerian/lembaga dan dunia usaha untuk mendukung ekspor.

"Peluang ekspor bagus, termasuk ekspor ke Tiongkok. Insya Allah LCS kontribusi dorong ekspor," ujar Perry.

Implementasi

Selain itu, Perry menjelaskan, implementasi LCS juga akan disatukan dengan program-program pendalaman pasar uang.

"Bank-bank yang ditunjuk untuk LCS ini tidak hanya memfasilitasi pembayaran perdagangan dan investasi menggunakan yuan dan rupiah. Tapi kami arahkan untuk melakukan implementasi berbagai program pendalaman pasar uang," tuturnya.

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar