Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel

INFOGRAFIK: Cara Memperpanjang SIM Online 
lewat Ponsel

Membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi nantinya bisa dilakukan lebih mudah. 
Hal itu setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni "Digital Korlantas Polri". 

"Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," kata Listyo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

"Aplikasi ini merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.
Lalu, bagaimana cara menggunakan layanan SIM online ini? Berikut informasinya: 





#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar