Kasus Hamil Sebelum Nikah Tinggi di Gresik, MUI Gresik: Harus Ada Solusi Konkret

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq saat melakukan audiensi bersama dengan DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (24/6/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)

GRESIK, JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur prihatin terkait tingginya anak muda yang hamil sebelum nikah di wilayahnya.
Adapun sebagai upaya pencegahan nikah dini, pihaknya telah mengantisipasi dengan mendirikan lembaga konseling di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik.

"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah terlanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi konkret terkait persoalan tersebut," kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021).

Terkait keprihatinan itu, Ketua MUI Gresik lantas melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Gresik. Harapannya, permasalahan tersebut bisa menjadi perhatian bersama.

Selain menyampaikan perihal maraknya anak muda hamil sebelum nikah, pihaknya juga prihatin dengan peredaran narkoba dan menjamurnya kasus rentenir di Kabupaten Gresik.

"Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lainnya. Yakni, masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus rentenir yang keberadaanya menjerat warga miskin," tambahnya.

Perlu diketahui, Data Pengadilan Agama (PA) Gresik yang dikeluarkan berpotensi meningkat setiap tahunnya.

Sementara itu, Data PA Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil sebelum nikah.

Tepatnya, berdasarkan data PA Gresik, per Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah.

"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," pungkas Mansoer.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir menerangkan bahwa sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pernikahan. Namun, pihaknya menilai aturan itu sudah usang dan perlu direvisi.

Terlebih penting menyertakan poin tambahan terkait pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil sebelum nikah.





#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar