Kacau! Sri Mulyani Sebut Satu Orang di RI Punya 40 Identitas

Foto: Arie Pratama

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, data kependudukan di Indonesia saat ini menjadi tantangan tersendiri dalam menggali potensi penerimaan negara dari pajak.

"Saat ini, penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas, nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai lembaga atau instansi," jelas Sri Mulyani dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH), Jumat (28/5/2021).

Sri Mulyani mencontohkan, di Kementerian yang dipimpinnya itu misalnya, beberapa waktu lalu data wajib pajak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terpisah.

Padahal tujuannya sama-sama membayar kewajiban pajak. Data ini kemudian baru terintegrasi pada 2019. Dalam skala yang lebih luas lagi, kata Sri Mulyani data Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga berbeda dengan nomor paspor.

Belum lagi data untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data transaksi ekspor impor. Nomor identitas yang berbeda itu juga, kata Sri Mulyani menjadi tantangan tersendiri dalam mengintegrasikan satu data.

"Sehingga satu individu bisa memiliki identitas yang berbeda-beda. Sehingga kita harus lakukan konsolidasi, data matching, dan itu tantangan yang luar biasa. Data menjadi tidak terintegrasi dan tidak mudah digunakan dalam data analytic," jelasnya.

Kendati demikian, cakupan informasi yang dikumpulkan DJP, kata Sri Mulyani sudah semakin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012.
Melalui beleid itu, pemerintah memberikan kewenangan kepada DJP untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, pihak lainnya (ILAP) demi kepentingan penggalian potensi pajak.

Sejak 2012, saat ini DJP sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data. Data tersebut meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya non transaksional.

Kemudian pada 2017, pengelolaan data perpajakan menjadi sebuah milestone untuk mencapai komitmen pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI) melalui upaya di forum G20.

Pada 2019, DJP juga mulai menerima dan mengolah data warga negara Indonesia di luar negeri untuk kepentingan penggalian potensi pajak.

"Data-data itu kemudian diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM)," jelas Sri Mulyani.




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar