Jokowi: Saya Sepakat dengan MK, Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Boleh Merugikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021).
DOK. PEMKOT SURABAYA

JAKARTA, Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (17/5/2021).

Sehingga, dirinya meminta kepada pihak terkait, yakni pimpinan KPK, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 orang pegawai KPK yang saat ini dinyatakan tidak lolos tes.

Jokowi menegaskan tindak lanjut itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan SK tersebut ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena dinilai tak memenuhi syarat TWK.

KPK menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan lebih lanjut.

"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

"Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ucap dia.

Ali juga menyatakan 75 pegawai TMS yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.





#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar