China Resmi Larang Industri Keuangan Layanani Uang Kripto


China resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.

Mengutip Reuters, tiga grup industri keuangan China menyatakan lembaga seperti bank dan saluran pembayaran online tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkancryptocurrency, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.

Tiga grup tersebut antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata mereka dalam pernyataan itu, Rabu (19/5).

Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan cryptocurrency dengan mengatakan mata uang virtual tidak didukung oleh nilai sebenarnya, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Larangan institusi keuangan menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital.

Sebelumnya, pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global. Kemudian pada Juni 2019, People's Bank of China mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua bursa cryptocurrency domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan cryptocurrencydengan larangan pertukaran mata uang asing.

CNN INDONESIA.com


Baca juga

Posting Komentar