Pintu Indonesia Tertutup Bagi WNA dari India Imbas Corona Menggila


Jakarta, Kabar seratusan orang dari India masuk ke Indonesia bikin geger karena kasus Corona di India sedang menggila. Kini, pemerintah RI pun memutuskan menutup pintu bagi WNA dari India.

Mulai 25 April 2021, WNA dari India dilarang menginjakkan kaki di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan visa bagi mereka.

Keputusan ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Awalnya, Airlangga bicara soal kasus harian Corona di India yang menembus angka 300.000.
Hari ini, beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi india dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.

Aturan untuk WNI dari India
Aturan untuk WNI dari India berbeda dari WNA. WNI dari India tetap boleh masuk ke Indonesia tapi peraturannya lebih ketat.
"Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.

Seperti diketahui, aturan karantina bagi orang dari negara selain India adalah 5 hari. Airlangga menjelaskan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.

"Pertama, titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tutur Airlangga.
Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus.

"Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test," imbuh Airlangga.
Bagaimana dengan WNA dari India yang sudah memiliki visa masuk ke Indonesia? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting sudah memerintahkan secara lisan untuk menyetop pengajuan visa WNA dari India. Di sisi lain, Imigrasi sebelumnya sudah memberikan visa ke sejumlah WNA dari India.

"Mungkin ada pertanyaannya apakah ada visa lain yang sudah kita berikan? Ada. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub bagaimana mengantisipasinya melalui jalur penerbangannya," ucapnya.

Rincian Orang dari India Masuk Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Jhoni juga menjelaskan soal seratusan orang dari India yang masuk ke Indonesia pada Rabu (21/4/2021). Mereka datang dengan pesawat AirAsia QZ 988 dari Chennai, India. Pesawat itu dicarter. Jhoni merinci status orang yang datang tersebut.

WN India pemegang visa kunjungan: 38 orang
WN India pemegang KITAS: 46 orang
WN AS pemegang KITAS: 1 orang
WN India pemegang KITAS: 32 orang
WNI: 12 orang
Kru WNI: 11 orang
"Memang mereka semua mendapat dokumen perjalanan berupa visa, termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020," ucap Jhoni.

Seberapa Parah Corona di India?
India mencetak rekor dunia untuk jumlah kasus harian virus Corona (COVID-19) tertinggi selama dua hari berturut-turut. Lebih dari 332 ribu kasus Corona tercatat di negara ini dalam 24 jam terakhir.
Data Kementerian Kesehatan India juga menunjukkan rekor baru untuk tambahan kematian dalam sehari. Sedikitnya 2.263 kematian tercatat dalam 24 jam terakhir.




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar