Emak Viral Naik Motor Masuk Tol Angke Kena Denda Rp1,5 Juta


Jakarta, Seorang perempuan berinisial B yang masuk dan melintas di ruas jalan Tol Angke dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 juta.
Identitas emak-emak itu didapat oleh pihak kepolisian dari hasil penyelidikan. Mulanya, polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian, namun pelat nomor kendaraan tak terlihat.

Polisi pun mencoba mencari saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian itu untuk dimintai keterangan.
"Dan akhirnya ketemu hari Sabtu lalu sekitar pukul 13.00 WIB bisa dapat identitas kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Lihat juga: Polisi Tangkap Emak Viral Naik Motor Masuk Tol Angke
Yusri menuturkan hasilnya diketahui kendaraan itu dimiliki oleh seseorang berinisial P dan alamat tinggal di daerah Tangerang Selatan. Polisi pun bergerak ke alamat tersebut pada Minggu (25/4).

Bersama pihak RT dan RW, polisi menyambangi pria berinisial P itu. Namun, yang bersangkutan mengaku tak memiliki kendaraan tersebut.
"Jadi ini motor pake KTP P, jadi kemarin P datang ke sini pagi hingga siang, terus tiba-tiba pemilik kendaraan ini datang ke PMJ, melaporkan diri ke sini, ini yang kemudian kita dalami," tutur Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa B terbukti melakukan dua pelanggaran lalu lintas. Yakni Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang pelanggaran rambu.

Selain itu, B juga dikenakan tilang merujuk pada Pasal 288 UU LLAJ tentang kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pasal 287 itu (denda) Rp500 ribu, kalau untuk yang tidak memiliki SIM (denda) Rp1 juta," ucap Yusri.

Aksi B masuk tol menggunakan sepeda motor sempat menghebohkan media sosial. Sebelum masuk tol, B lebih dulu mengetap kartu uang elektronik di gerbang tol (GT).

Peristiwa itu sendiri terjadi di GT Angke1, Jalan Tol Dalam Kota pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.01 WIB.




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar