Mahfud Md: Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja


Aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pecah di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di DKI Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut banyak kabar bohong atau hoax atau hoaks mengenai UU Cipta Kerja itu.
"Yang sekarang ramai karena banyak hoax," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).
Mahfud lantas memaparkan beberapa hoaks yang beredar. Dia menyebut kabar-kabar itu tidak benar.
"Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada," kata Mahfud.
"Dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks yang banyak," imbuhnya.
Selain itu Mahfud menyebutkan pula adanya hoaks mengenai isu pendidikan dalam undang-undang itu. Mahfud turut menyebut hal itu tidak benar.
Banyak Hoaks Soal Omnibus Law, Wamenag Minta Mahasiswa Pahami UU Cipta Kerja".
Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan, apalagi mengkomersilkan, di situ dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah dibalik di dalam berita-berita yang hoaks itu," ucap Mahfud.


Baca juga

Posting Komentar